Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Tersangka Korupsi Kredit Proyek Rp300 Miliar

Puteranegara Batubara
Polri merilis kasus yang menjerat eks Pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Bina Mardjani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek. (Foto : Puteranegara Batubara)

Tersangka Bambang memberikan uang imbal jasa kepada Bina sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 Juta dan Rp300 Juta, total sebesar Rp1.6 miliar.

"Dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT GARUDA TECHNOLOGY. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726," ucap Cahyono. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
16 jam lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Nasional
4 hari lalu

Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Nasional
6 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Menurun, Kapolri: Terima Kasih Masyarakat dan Anggota Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal