Eks Penyidik KPK Desak Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut segera Dibawa ke Pengadilan

Nur Khabibi
Eks Penyidik minta KPK segera rampungkan kasus korupsi kuota haji agar Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas segera disidang usai kembali ke rutan. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyayangkan kegaduhan terkait eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjadi tahanan rumah. Ia mendesak KPK segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah Yaqut kembali ke rutan.

"KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil
kerja KPK dalam kasus itu," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (25/3/2026). 

Menurut Yudi, permohonan tahanan rumah yang dikabulkan terhadap Gus Yaqut akan memantik tahanan lain mengajukan hal yang serupa. Ia menilai, KPK tidak perlu lagi mengabulkan hal tersebut. 

"KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan oleh KPK ke depannya dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan," ujarnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Ketua KPK: Penindakan Korupsi Lebih Mahal, Koruptor Tetap Jadi Beban Negara

Nasional
17 jam lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nasional
18 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
20 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal