Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Gratifikasi

Muhammad Refi Sandi
Eks pejabat bea cukai Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus gratifikasi. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Andhi terbukti menerima gratifikasi.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis, Senin (1/4/2024).

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," katanya.

Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Ia menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menolak dalil nota pembelaan dari penasihat hukum. Telah terpenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Diketahui, Andhi Pramono dituntut 10 tahun 3 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
2 bulan lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
2 bulan lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Nasional
3 bulan lalu

Purbaya soal Pejabat Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK: Emang Ada yang Aneh di Situ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal