Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Banding usai Divonis 10 Tahun

Muhammad Refi Sandi
Eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Andhi terbukti bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar.

Andhi Pramono bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, Insya Allah saya akan melakukan banding," kata Andhi usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sementara itu, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memikirkan rencana banding Andhi Pramono tersebut.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
2 hari lalu

Purbaya bakal Rombak Puluhan Pejabat Ditjen Pajak Sore Ini

Nasional
2 hari lalu

Tersangka Kasus Suap, Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Rizal Punya Harta Rp19,73 Miliar

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal