Eks Napi Korupsi Lolos Nyaleg, Mahfud MD: Bawaslu Bikin Kacau

Felldy Aslya Utama
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta, Kamis (6/9/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Oleh karena itu, Mahfud melihat kekacauan terjadi saat Bawaslu mulai mengintervensi kebijakan tersebut. Sebagai solusi atas kekacauan ini, semua pihak diminta untuk menunggu putusan judicial review (JR) MA.

"Sesuatu yang sudah sah dan diundangkan itu, itu mengikat. Kecuali dicabut oleh MA, kan gitu aja," ujarnya.

PKPU 20/2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan caleg mantan koruptor ke Pemilu 2019. Padahal, KPU telah tegas melarang caleg yang berstatus mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual itu mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Persoalan ini akhirnya dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertemuan pada Rabu (5/9/2018) malam, KPU, Bawaslu, dan DKPP akhirnya menyepakati jalan penyelesaian diserahkan pada putusan MA. Hasil judicial review itu nanti yang akan menjadi dasar boleh tidaknya caleg mantan napi korupsi maju pileg.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

5 hari lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

1 bulan lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

1 bulan lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal