Eks Menaker Ida Fauziyah-Hanif Dhakiri bakal Diperiksa Kasus Pemerasan TKA? Ini Kata KPK

Danandaya Arya Putra
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Ditjen Binapenta dan PKK," ujarnya.

Namun dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada pemohon atau TKA agar dokumen tersebut terbit untuk bisa bekerja di Indonesia. 

"SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang," kata Budi.

"Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA," kata Budi.

Dia menyampaikan selama periode 2019-2024 uang yang diduga diterima para tersangka dari hasil pemerasan ini sekurang-kurangnya berjumlah Rp53,7 miliar. Uang tersebut juga dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 tahun lalu

KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker, Eks Dirjen hingga Staf Binapenta

1 tahun lalu

KPK Geledah Kantor Agen TKA-Rumah PNS Kemnaker, Sita Dokumen

1 tahun lalu

Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Dalami Agen-agen Penyalur TKA

1 tahun lalu

3 Pegawai Kemnaker Diperiksa KPK, Dicecar soal Aliran Uang dari Agen TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal