Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji, Segera Ditahan?

Nur Khabibi
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (9/1/2026)

"Iya benar," kata Asep, Jumat (9/1/2026).

Namun, belum disebutkan apakah Yaqut akan langsung ditahan atau tidak.

KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ke penyidikan. Proses penyidikan telah dimulai sejak Agustus 2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
7 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
16 menit lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
11 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal