Eks Ketua PN Surabaya Minta Jatah Uang Suap Ronald Tannur, Bilang Jangan Lupa Aku

Nur Khabibi
Ilustrasi suap (dok. istimewa)

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan bagaimana pembagian uang tersebut. Mangapul mengungkapkan, uang itu dibagi kepada dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.

Menurutnya, Erintuah mendapatkan pesan dari Rudi untuk menyisihkan uang itu kepada sang Ketua PN Surabaya. 

"Jadi waktu itu yang tentang pembagian Pak Ketua, karena beliau bilang. Pak Erin bilang dari sejak kami ditunjuk Pak Rudi, melalui Pak Wakil, 'eh jangan lupa aku' ah begitu," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur. Penetapan tersangka ini didasari dengan adanya bukti yang cukup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
12 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
1 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
2 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal