Adapun, Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis onslag perkara pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah bersama 3 orang hakim lainnya yang menangani perkara tersebut.
Ketiga hakim lainnya adalah Djuyamto selaku Ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharudin selaku anggota majelis hakim, dan Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim.