Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Dikenakan Wajib Lapor

Nur Khabibi
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan (Foto: Antara)

Mekanisme lapor diri dilakukan secara tatap muka di kantor Bapas, di mana Hendra akan mendapatkan pembimbingan dan pengawasan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK). 

Menurut pasal 56 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembimbingan meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan dalam tiga tahapan penerimaan klien, pemberian program, dan pengakhiran.

Tujuan dari pembimbingan adalah untuk meningkatkan kualitas mental, spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian klien. Pengawasan bertujuan memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.

Selain kewajiban lapor diri setiap bulan, Hendra Kurniawan juga dibatasi dalam pergerakannya. 

Ia tidak diperkenankan bepergian ke luar kota atau ke luar negeri tanpa izin. 

"Jika ingin bepergian ke luar kota, Hendra harus mendapat izin tertulis dari Kepala Bapas Jakarta Selatan. Sementara itu, untuk bepergian ke luar negeri, izin harus diperoleh dari Menteri Hukum dan HAM RI," tutur Unggul.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Nasional
2 hari lalu

Habiburokhman: Narasi Reformasi Polri lewat Pergantian Kapolri Salah Kaprah

Nasional
2 hari lalu

PWI Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik 2026, Ini Daftarnya

Nasional
3 hari lalu

Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal