Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Dikenakan Wajib Lapor

Nur Khabibi
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan (Foto: Antara)

Mekanisme lapor diri dilakukan secara tatap muka di kantor Bapas, di mana Hendra akan mendapatkan pembimbingan dan pengawasan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK). 

Menurut pasal 56 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembimbingan meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan dalam tiga tahapan penerimaan klien, pemberian program, dan pengakhiran.

Tujuan dari pembimbingan adalah untuk meningkatkan kualitas mental, spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian klien. Pengawasan bertujuan memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.

Selain kewajiban lapor diri setiap bulan, Hendra Kurniawan juga dibatasi dalam pergerakannya. 

Ia tidak diperkenankan bepergian ke luar kota atau ke luar negeri tanpa izin. 

"Jika ingin bepergian ke luar kota, Hendra harus mendapat izin tertulis dari Kepala Bapas Jakarta Selatan. Sementara itu, untuk bepergian ke luar negeri, izin harus diperoleh dari Menteri Hukum dan HAM RI," tutur Unggul.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Nasional
9 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Menurun, Kapolri: Terima Kasih Masyarakat dan Anggota Polri

Nasional
9 hari lalu

Kapolri Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Pastikan Pemudik Aman Sampai Tujuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal