“Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” jelas dia.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polri juga akan menggelar sidang kode etik untuk AKBP Didik. Sidang tersebut dijadwalkan pada 19 Februari 2026 mendatang.