Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara 

Danandaya Arya Putra
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan. (Foto: Danandaya Arya)

Meski telah memberikan waktu perpanjangan perbaikan pengelolaan, hasil laporan pengawasan yang diterbitkan pada 31 Desember 2025, meyebut bahwa kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi.

Selanjutnya, pada Maret hingga April 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dinas terkait serta para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Hasil pemeriksaan tersebut telah meyakini penyidik menetapkan AK sebagai tersangka

"Kemudian di 21 April 2026 penyampaian penetapan tersangka kepada tersangka (AK) dan itu merupakan hasil koordinasi kami, ekspos kami atau pun gelar perkara di Korwas PPNS maupun juga di Kejaksaan," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang

Megapolitan
28 hari lalu

Pramono Sebut Longsor di TPST Bantargebang Sempat Bikin Sampah di Jakarta Menumpuk

Megapolitan
1 bulan lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
1 bulan lalu

Penataan Imbas Longsor TPST Bantargebang, Ratusan Truk Sampah Antre Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal