Eks Kades Sekipi Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp434 Juta!

Jimi Irawan
Tersangka Johnsen, mantan Kades Sekipi saat digiring ke Rutan Kotabumi oleh penyidik Kejari Lampung Utara. (Foto: MPI/Jimi Irawan)

LAMPUNG UTARA, iNews.id- Mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Johnsen (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsiDana Desa Tahun Anggaran 2018. Penetapan ini diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara Muhammad Azhari Tanjung dalam konferensi pers resmi, Selasa (15/7/2025).

"Dari hasil penyelidikan yang cukup lama, disimpulkan satu orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa untuk proyek pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sekipi," ujar Azhari didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, Selasa (15/7/2025).

Azhari mengungkapkan, proyek pembangunan lapangan sepak bola yang dibiayai dana desa 2018 itu menelan anggaran hampir Rp1 miliar. Namun, audit menunjukkan berbagai kejanggalan serius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan kerugian negara mencapai Rp434.962.250. Angka ini berasal dari beberapa pelanggaran teknis pada proyek tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Terungkap! Kades di Lampung Timur Bacok Warga gegara Tersinggung saat Main Judi

1 tahun lalu

Intimidasi Kades soal Dana Bumdes, 5 Pelaku Pemerasan di Sumedang Ditangkap

1 tahun lalu

Oknum Kades di Toba Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Sabu

1 tahun lalu

Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Pasuruan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal