Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas Ungkap Alasannya

Achmad Al Fiqri
Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dicekal 20 hari. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengungkap alasan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya dicekal selama 20 hari. Hal itu karena pencekalan hanya bersifat sementara.

"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh, Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan," ucap Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Agus menyampaikan, Febrie sementara dicekal selama 20 hari. Hal itu sesuai dengan permohonan Polda Metro Jaya.

"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," katanya.

Selain Febrie, pihaknya juga mencekal satu tersangka lainnya yakni, Don Ritto (DR).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini, Polisi Bersenjata Kawal Ketat 

15 jam lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus Febrie Ditangani Kejagung: Ini Kok Jeruk Diperiksa Jeruk?

15 jam lalu

Eks Penyidik KPK Tegaskan Klaim Don Ritto soal Uang di Kafe de'Clan Bukan Kebenaran Mutlak

15 jam lalu

Farhat Abbas Ungkit Prestasi Febrie: Rp1.000 Triliun Hasil Korupsi Bisa Kembali ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal