Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Suap Dana PEN Muna

Achmad Al Fiqri
Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto dituntut lima tahun empat bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Jaksa mempertimbangkan tuntutan hukuman itu lantaran perbuatan Ardian tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Perbuatan Ardian juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan," kata jaksa.

Jaksa menilai Ardian telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Kasus Apa?

Nasional
26 hari lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Nasional
1 bulan lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
2 bulan lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal