Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Riyan Rizki Roshali
Achsanul Qosasi didakwa menerima suap Rp40 miliar dalam kasus BTS 4G Kominfo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi didakwa menerima suap Rp40 miliar di kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Uang tersebut diterima agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Yaitu menguntungkan terdakwa sebesar USD 2,6 juta atau sebesar Rp40 miliar, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Uang tersebut diberikan oleh Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Kepada Anang Achmad Latif, Achmad Qosasi meminta uang itu agar pemeriksaan pengerjaan BTS 4G mendapatkan hasil WTP.

"(Uang diberikan juga agar) tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021," kata JPU.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok, Dalami Suap Sengketa Lahan

Nasional
3 hari lalu

KPK Lanjut Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Kali Ini di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal