Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Riyan Rizki Roshali
Achsanul Qosasi didakwa menerima suap Rp40 miliar dalam kasus BTS 4G Kominfo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasididakwa menerima suap Rp40 miliar di kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Uang tersebut diterima agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Yaitu menguntungkan terdakwa sebesar USD 2,6 juta atau sebesar Rp40 miliar, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Uang tersebut diberikan oleh Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Kepada Anang Achmad Latif, Achmad Qosasi meminta uang itu agar pemeriksaan pengerjaan BTS 4G mendapatkan hasil WTP.

"(Uang diberikan juga agar) tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021," kata JPU.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didakwa Terima Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Saya Tak Menerima Uang

57 tahun lalu

Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Kenapa?

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal