JAKARTA, iNews.id - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian dagang resiprokal, Kamis (19/2/2026) lalu. Namun sehari setelahnya, Mahkamah Agung AS menganulir kebijakan tarif yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Merespons putusan tersebut, Trump menetapkan kembali kebijakan tarif global sebesar 15 persen. Namun, Indonesia bisa tetap memperoleh keuntungan dari perjanjian dagang yang telah disepakati.
Dosen Perdagangan Internasional Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Fithra Faisal Hastiadi menjelaskan, kesepakatan ART memberikan pengecualian tarif bagi 1.819 produk Indonesia, di antaranya adalah minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah, komponen elektrobok & semikonduktor, hingga produk tekstil.
Setelah Trump memberlakukan tarif global 15 persen, komoditas-komoditas utama ekspor Indonesia itu bakal tetap mendapat tarif nol persen. Hal ini memberikan keunggulan bagi produk-produk Indonesia di pasar AS karena produk dari negara lain terkena tarif 15 persen.
"Menariknya, setelah pemberlakuan Section 122 yang menetapkan tarif global 15 persen, 1.819 lini produk Indonesia tetap berada pada posisi nol persen. Ini berarti tarif diferensial terhadap sejumlah negara lain tetap terbuka," ucap Fithra dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
"Dengan kata lain, meskipun terjadi penyesuaian kebijakan di tingkat global, ruang untuk keunggulan relatif Indonesia tidak sepenuhnya tertutup. Selama terdapat perbedaan tarif antarnegara, potensi trade diversion dan investment diversion masih dapat bekerja," tuturnya.
Dia menambahkan, perbedaan tarif tersebut berpotensi mendorong industri-industri di negara lain untuk relokasi ke Indonesia.
"Selama tarif diferensial antara Indonesia dan kompetitor utama tetap terjaga, baik melalui instrumen sementara maupun permanen, maka pengalihan perdagangan dan relokasi rantai pasok akan terus menjadi kemungkinan yang rasional," katanya.