Duh, Ibu Melahirkan Bakal Kena PPN, Selengkapnya di iNews Siang Senin Pukul 10.55 WIB

iNews
Revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mencantumkan ketentuan tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan termasuk jasa rumah bersalin. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) ternyata tidak hanya terhadap bahan pokok atau sembako dan pendidikan. Pemerintah juga bakal memungut pajak terhadap sektor-sektor lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Salah satunya sektor kesehatan, termasuk ibu-ibu yang melahirkan juga bakal dikenakan pajak.

Aturan dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mencantumkan ketentuan tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan termasuk jasa rumah bersalin. Hal ini dipastikan bakal membuat harga atau biaya persalinan menjadi semakin mahal.

Dalam draf perubahan UU KUP yang sempat dikutip pada Jumat (11/6/2021), pemerintah telah menghapus butir (a) ayat (3) pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam aturan tersebut jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.

Terdapat delapan jasa pelayanan medis atau kesehatan yang oleh UU 49/2009 dibebaskan dari pungutan PPN. Apa sajakah kedelapan jasa pelayanan medis tersebut?

Saksikan informasi selengkapnya di iNews Siang pukul 10.55 WIB bersama Fandi Hasib dan Loviana Dian secara langsung hanya di televisi milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

57 tahun lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal