Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka

Jonathan Simanjuntak
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Kejagung, Kamis (16/9/2021). (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan (Sumsel). Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian 30,2 juta dolar Amerika Serikat (USD).

Kedua orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 sekaligus Direktur PT DKLN sejak 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008 yang juga Dirut PD PDE Gas pada 2010. Kejagung kemudian melakukan penahanan kepada keduanya selama 20 hari sejak tanggal 8 September 2021 hingga 27 September 2021.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka atas nama tersangka AYH kemudian, surat penetapan tersangka untuk CISS," kata Leonard dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/9/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Seleb
5 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
14 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
15 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal