"Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude nggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dude mengaku sudah lama mendiskusikan rencana pengembalian uang tersebut dengan kuasa hukumnya.
Meski sempat mendapat sorotan terkait kasus ini, Dude tetap mematuhi seluruh prosedur hukum yang ada. Dia mengaku menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran besar kariernya.
"Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apa pun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," kata Dude.
Terpisah, Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya pengembalian uang miliaran rupiah dari Dude. Uang itu kini disita sebagai bagian dari pelacakan aset.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT DSI sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,25 miliar," ujarnya.