Dua Pria Bawa Obat Terlarang Hexymer Ditangkap di Kelapa Gading, Polisi: Bisa Memicu Tawuran

Carlos Roy Fajarta
Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menangkap 2 pria yang kedapatan membawa obat terlarang jenis Hexymer dan sejumlah obat lainnya, Jumat (8/9/2023). (Foto: MPI)

Barang bukti yang diamankan yakni 100 butir Tramadol, 40 butir Trihexyphenidyl 2 mg, 954 butir Hexymer 2 mg, lima butir Atarax Alprazolam 2 mg, lima butir Merlopam Lorazepam 2 mg, tujuh butir Esiligan Estazolam 2 mg, empat butir Alprazolam 1 mg, satu butir Camlet Alprazolam 2 mg, satu butir Prohiper 10 mg, serta satu kantung plastik klip bening kecil, dan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sejumlah Rp775.000.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Viral 2 Mobil Saling Kejar dan Senggolan bak Film Action, Polisi Turun Tangan

Nasional
21 hari lalu

MNC University Dukung Jakarta Utara Open Archery Championship 2026, Siapkan Beasiswa bagi Atlet Berprestasi

Megapolitan
2 bulan lalu

Tawuran Berujung Penusukan di Duren Sawit Jaktim, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
2 bulan lalu

Tawuran Maut Tewaskan Pelajar SMP di Jaktim, 16 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal