Draf RKUHP: Berisik dan Ganggu Tetangga Malam Hari Bisa Kena Denda Rp10 Juta

Martin Ronaldo
Ilustrasi hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa. (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id – Salah satu pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) memuat aturan tentang gangguan dalam masyarakat. Ada hukuman yang akan dikenakan kepada orang yang menggangu tentangga pada malam hari. 

Hukuman serupa juga berlaku bagi pelaku vandalisme seperti mencoret-coret dinding. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 331 RKUHP. Pelanggaran semacam itu masuk dalam kategori II yang dendanya berkisar Rp10 juta.

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, dijelaskan bahwa perilaku kenakalan ini tidak dapat dijatuhi hukuman penjara, karena ia masuk dalam kategori pidana II.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” ungkap pasal itu lagi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
10 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

12 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

12 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

16 hari lalu

MUI Usul Pidana LGBT, Mensos: Patut Ditindaklanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal