DPT Pilkada Kabupaten Nabire Dinilai Tidak Valid,  MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Pilkada Serentak 2020. (Foto: Antara)

Dalam putusan itu MK membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Nabire Nomor 54 tentang penetapan rekapitulasi hasil suara 17 Desember 2020.

"Memerintahkan PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh (TPS) Kabupaten Nabire," bunyi putusan tersebut.

PSU dimulai dengan pemutakhiran DPT. MK memberikan waktu 90 hari kepada KPUD Nabire untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan. 

Hasil PSU dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) baru tentang penetapan hasil rekap suara tanpa harus dilaporkan hasilnya ke MK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Nasional
4 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Nasional
4 hari lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Nasional
4 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Janji Tak Tangani Perkara terkait Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal