DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru

Jonathan Simanjuntak
Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan menemui massa buruh dari KASBI yang berdemonstrasi, Kamis (6/11/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Dia mengatakan konsep kontrak berulang justru membuat pekerja tidak memiliki kepastian menjadi pekerja tetap.

"Hubungan kerja yang ada pada UU lama atau pada Ciptak Kerja itu kan begitu banyak kontrak, dan kontrak bisa berkali-kali sehingga orang tidak punya kepastian kapan dia menjadi pekerja tetap," tutur dia.

Aher menampung saran pekerja outsourcing tidak boleh bekerja di bagian pekerjaan pokok. Artinya, mereka yang menjadi pegawai outsourcing hanya diperbolehkan di sektor pekerjaan non-pokok.

"Outsourcing itu malah sampai ke pekerjaan pokok di-outsourcing-kan, kalau pekerjaan non-pokok itu wajar, tapi kalau pokok, jangan di-outsourcing-kan, harusnya malah pekerja tetap," kata dia.

Hal-hal lainnya berkaitan dengan reformasi penghitungan gaji. Aher menyebut BAM DPR juga menyepakati penghitungan gaji pekerja tidak lagi berdasarkan kenaikan inflasi, tapi menggunakan nilai kehidupan layak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasbi Desak DPR Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru dengan Libatkan Buruh

57 tahun lalu

Demo Buruh di DPR Hari Ini, Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute

57 tahun lalu

Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan

57 tahun lalu

Demo Buruh Hari Ini, Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Ramai Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal