DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kesimpulan rapat komisi III terkait persoalan Adies Kadir pada Kamis (19/2/2026). (Foto: iNews.id./Felldy)

Komisi III, kata dia, juga meminta MKMK melaksanakan kewenangannya berdasarkan aturan yang ada, salah satunya melakukan penegakan kode etik pada hakim yang sedang menjabat. Komisi III DPR juga meminta MK memperjelas tugas dan wewenang dari MKMK.

"Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat," tuturnya.

Setelah membacakan, Puan mengambil keputusan terkait kesimpulan rapat Komisi III DPR RI tersebut.

"Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?," tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

Nasional
8 jam lalu

Sahroni usai Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Rasanya Aneh Kenalan Lagi

Nasional
8 jam lalu

Ahmad Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

Nasional
1 hari lalu

Dasco Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatra: Sudah Tak Ada Daerah Terisolasi di Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal