DPR Sepakat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dibawa ke Sidang Paripurna

Felldy Aslya Utama
Sidang paripurna DPR. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibahas di tingkat selanjutnya yaitu sidang paripurna.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan PRT Willy Aditya menyampaikan setelah pembahasan di paripurna selesai, draf RUU akan diserahkan ke pemerintah dengan catatan RUU tersebut disepakati. Selanjutnya, DPR menunggu pemerintah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surpres).

"Setelah surpres turun, akan dirapatkan di Badan Musyawarah dibahas di alat kelengkapan dewan yang mana," kata Willy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

RUU Pelindungan PRT terdiri dari 12 bab dan 34 pasal. RUU itu mengatur di antaranya tentang bagaimana perekrutan PRT baik langsung maupun tidak.

“Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini yaitu perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis,” ujarnya.

Dengan begitu RUU tidak hanya memuat persoalan PRT dari sisi relasi antara pekerja dan pemberi kerja belaka. Tapi turut mengatur masalah terkait PRT yang kerap ditemui seperti penipuan, eksploitasi hingga ke tingkat human traficking.

“Jadi RUU ini bukan hanya bicara soal upah atau hak PRT dan kewajibannya saja. RUU ini juga bicara soal pencegahan atas potensi-potensi penindasan atas diri seorang manusia,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
5 hari lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
10 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Posisi di DPR Diganti Anaknya?

Internasional
10 hari lalu

Pesawat Maskapai Kolombia Jatuh Dekat Perbatasan Venezuela, Tewaskan Anggota DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal