DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, Kepala BP Haji Otomatis Jadi Menteri?

Riyan Rizki Roshali
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Mochamad Irfan Yusuf. (Foto: Instagram @gus.irfanyusuf)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons perihal Badan Penyelenggara (BP) Haji yang kini setingkat kementerian usai DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah. Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) pembentukan Kementerian Haji menindaklanjuti UU tersebut.

“Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini, akan membuat peraturan presiden (perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji," ucap Hasan di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Hasan menjawab apakah Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf otomatis menjabat menteri setelah badan itu menjadi kementerian. Dia menuturkan, keputusan itu ada di tangan Prabowo.

"Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi itu biar Presiden yang menentukan, tetapi yang jelas Presiden akan membuat perpres yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji, kira-kira begitu," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan UU Haji, BP Haji Berubah Jadi Kementerian  

57 tahun lalu

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Kini Jadi Kementerian

57 tahun lalu

Pesan Keras Prabowo ke Para Pejabat: Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi

57 tahun lalu

Purbaya soal Prabowo Nombok Biaya Dinas Luar Negeri: Gak Ada Aturannya, Boleh Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal