DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Rapat Paripurna ke-26 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026). Sebanyak 291 anggota DPR menghadiri forum tersebut.

"Menurut catatan sari Setjen DPR RI, daftar hadir pada permulaan Rapur DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 291 orang anggota dari semua fraksi. Sehingga forum telah tercapai," kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Terdapat sejumlah agenda yang dibahas DPR dalam rapat paripurna ini, yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Kemudian pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan.

Selanjutnya, pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

DPR Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional Dibawa ke Paripurna

15 hari lalu

Purbaya Enggan Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Terlalu Sepi!

16 hari lalu

Danantara Bakal Danai Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia

12 jam lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal