DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura, Koruptor Siap-siap Dijemput Paksa

Kiswondari
Ilsutrasi buronan koruptor. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id – DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura soal ekstradisi buronan dalam rapat paripurna, Kamis (15/12/2022). Undang-undang tersebut menunjukkan kepercayaan antara pemerintah RI dan Singapura.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa UU ekstradisi buronan ini dapat membawa penegakan hukum menjadi lebih maksimal.

“Disahkannya RUU ekstradisi ini akan membuat pelaksanaan dan penegakan hukum menjadi jauh lebih maksimal. Selain itu, ini juga menunjukkan besarnya bentuk kepercayaan antara kedua negara,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12).

Berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, menurut politisi Partai Nasdem ini, Singapura sering menjadi tempat pelarian bagi para pelaku tindak kejahatan, terutama koruptor. Oleh karena itu, tinggal menunggu waktu saja bagi koruptor untuk dijemput paksa.

“Jika dilihat dari yang sudah-sudah, Singapura ini sering jadi ‘destinasi’ utama para pelaku kejahatan, terutama koruptor. Jadi dengan disahkannya RUU ini, para koruptor harus siap-siap. Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Nyawa TNI Jadi Taruhan, DPR Nilai Penarikan Pasukan UNIFIL Tak Bisa Dilakukan Gegabah

Nasional
2 hari lalu

DPR Respons Usulan Tarik Prajurit TNI dari UNIFIL: Perlu Pertimbangan Strategis

Buletin
4 hari lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Nasional
5 hari lalu

Bos Mafia asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal