DPR Revisi Kilat UU Pilkada, Klaim Bekerja atas Nama Konstitusi

Felldy Aslya Utama
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui draf revisi UU Pilkada. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah disebutkan DPR bersama pemerintah memiliki kekuasaan dalam rangka pembentukan undang-undang. 

Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang juga diatur secara undang-undang. "Mahkamah konstitusi sifatnya adalah negatif legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukan merumuskan norma," ujarnya.

Revisi UU Pilkada itu menimbulkan protes keras di masyarakat. Warganet di media sosial X ramai-ramai mengunggah gambar yang menampilkan teks "Peringatan Darurat" dengan latar belakang Garuda berwarna biru.

Gambar Garuda biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" ini dianggap sebagai simbol perlawanan sipil dan peringatan kepada pemerintah atas situasi yang sedang berkembang. Sejumlah akun di media sosial menggambarkan situasi ini sebagai "anomali" yang perlu diwaspadai oleh seluruh warga negara Indonesia.

"Peringatan darurat kepada warga sipil terhadap aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis unggahan dengan latar biru selain gambar Garuda.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Pertanyakan Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis: Masalahnya Ada Tidak Sumber Dayanya?

57 tahun lalu

DPR Minta Kejelasan Kemendikdasmen soal Instruksi Belajar Bahasa Prancis di Sekolah

57 tahun lalu

Timwas Haji DPR Temukan Masalah Bus hingga Tenda Padat di Armuzna 

57 tahun lalu

Baleg DPR Tampung Usulan Dana Otsus Aceh Naik, Dibahas di Revisi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal