DPR Persilakan Masyarakat Gugat Revisi UU KPK ke MK

Felldy Aslya Utama
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - DPR menghormati penolakan sejumlah elemen masyarakat terkait pengesahan revisi UU KPK. DPR mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 17 September 2019.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Arsul Sani menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil mana pun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti kan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," kata Arsul, kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Ketua Fraksi PPP DPR ini menyampaikan, setelah disahkan dalam paripurna, DPR sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengundangkan dan memberlakukan UU KPK yang telah direvisi tersebut.

Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi undang-undang baru. Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, terlebih dulu menyampaikan laporan pembahasan di tingkat satu.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
11 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

12 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

13 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

14 jam lalu

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026, Paginya Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal