DPR-Pemerintah Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang dari Draf Revisi KUHAP

Achmad Al Fiqri
DPR dan pemerintah menggelar rapat Panja revisi KUHAP, Rabu (9/7/2025)

Wamenkum Eddy menyetujui usulan tersebut. Pasalnya, dia menilai, ketentuan mengenai siaran langsung sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” kata Eddy.

Dengan demikian, ketentuan pelarangan publikasi siaran langsung persidangan tidak lagi akan dimuat dalam revisi KUHAP. Habiburokhman dan Eddy pun sepakat menghapus pasal tersebut dalam draf yang kini tengah dibahas.

“Iya, kami komitmen dihapus di sini. Sepakat,” ujar Habiburokhman.

“Betul, sepakat,” kata Eddy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Revisi KUHAP Perluas Peran Advokat, Bisa Dampingi Saksi dan Korban hingga Sampaikan Keberatan

Nasional
7 bulan lalu

Revisi KUHAP Atur Kasus Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Nasional
7 bulan lalu

Revisi KUHAP Mulai Dibahas, Ini 10 Substansi Pokok Baru yang Dimuat

Nasional
4 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal