DPR Pastikan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja yang Butuh Perlindungan

Achmad Al Fiqri
Komisi IX DPR memastikan mengawal putusan MK tersebut karena harapan jutaan pekerja. (Foto MPI).

Diketahui, MK mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang digugat oleh Partai Buruh pada tanggal 31 Oktober 2024. 

Sejak awal penerapannya, UU Ciptaker menjadi sorotan banyak pihak di Indonesia. Beberapa kelompok, terutama kalangan buruh dan serikat pekerja, berpendapat bahwa UU Ciptaker telah mengubah secara signifikan aturan yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan yang sudah ada sejak tahun 2003.

UU Ciptaker dianggap tidak hanya kurang berpihak kepada pekerja, tetapi juga mengandung banyak pasal yang bersifat multitafsir. Dampak dari pasal multitafsir itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan.

Misalnya seperti waktu kerja, upah, serta ketentuan mengenai cuti hamil dan melahirkan, cuti untuk kegiatan keagamaan, ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK), aturan outsourcing, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Nasional
7 jam lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Buletin
7 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Nasional
1 hari lalu

Kades di Takalar Datangi Anggota DPR, Adukan Jalan Rusak hingga Minta Bangun Jembatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal