DPR Nyatakan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku usai Putusan MK

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - DPR menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi UU Cipta Kerja. Keputusan itu usai akil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beraudiensi dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli, Rabu (6/11/2024). 

"Intinya bahwa sesuai dengan putusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," ujar Dasco usai pertemuan.

Dasco menyampaikan, pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) agar elemen buruh dan pengusaha tak dirugikan. Langkah itu, kata dia, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh beberapa waktu lalu.

"Menyikapi putusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh, supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
31 menit lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
3 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
8 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
9 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal