DPR Minta Pemerintah Serius Implementasikan PPKM Terutama di Zona Merah Covid-19

Kiswondari
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Dok.Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta mengevaluasi implementasi di lapangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Usulan evaluasi tersebut menyusul perpanjangan PPKM hingga 8 Februari 2021.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta pemerintah pusat, daerah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk serius memantau implementasi PPKM. Meningkatya penyebaran virus corona (Covid-19), kata dia menunjukkan pemberlakuan PPKM perlu diperbaiki terutama di daerah zona merah. 

"Pemda yang berada di zona merah untuk memperketat dan mengawasi seluruh kegiatan masyarakat yang diperbolehkan selama penerapan PPKM sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," ujar Azis di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, terjadi kenaikan jumlah daerah yang berada di zona merah dari semula 70 daerah kini mencapai 108 daerah pekan ini. 

Dia berharap, polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19. Dalam operasi tersebut petugas diharapkan memberikan teguran terlebih dahulu sebelum sanksi tegas.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal