DPR Minta Pemerintah Jamin Kerahasiaan Identitas Pasien Korona

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pasien virus korona. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Charles Honoris meminta pemerintah menjamin kerahasiaan identitas dua korban yang dinyatakan positif terjangkit virus korona (covid-19). Keduanya warga Depok berinisial MD (64) dan NT (31).

Charles menilai, perlindungan juga mencakup hak atas privasi karena itu salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Maraknya data pribadi pasien korona lewat media sosial atau media lainnya, dia menyebut merupakan pelanggaran privasi warga negara.

"Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apapun terhadap pelanggaran tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/3/2020).

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini mengatakan, Singapura dan Jepang telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien Korona, termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya.

"Bahkan, otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun, tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah Hadapi Gejolak Ekonomi

57 tahun lalu

DPR Ungkap Ada Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur, Usul Sistem Deteksi Dini

57 tahun lalu

DPR Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur, Minta Kemhan Tambah Porsi Anggaran TNI AU

57 tahun lalu

Potensi Pemborosan Rp1 Triliun per Bulan, DPR Usul MBG Disetop saat Libur Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal