DPR Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa: Jangan Jadi Pintu Masuk Seks Bebas

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim. (Foto dok DPR).

Komisi VIII DPR yang membindangi urusan agama dan anak ini pun menilai seharusnya upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup khusus untuk anak usia sekolah atau remaja tidak termasuk dengan penyediaan alat kontrasepsi. Selain dapat menimbulkan kesalahan persepsi tentang hubungan seksual, menurut Luqman, aturan tersebut tidak sejalan dengan norma-norma agama dan susila di Indonesia.

“Fokus utama seharusnya adalah pada pendekatan yang holistik dan komprehensif yang mencakup pendidikan seksual yang berkualitas, konseling, dan dukungan emosional,” katanya.

Dia juga menekankan pentingnya pendidikan reproduksi yang harus sejalan dengan identitas bangsa Indonesia. Apalagi, kata Luqman, Indonesia merupakan negara ketimuran yang menganut norma-norma susila secara ketat.

“Pelaksanaan edukasi kesehatan reproduksi, sangat penting diletakkan di atas dasar nilai-nilai moral Pancasila dan nilai-nilai universal agama-agama. Landasan filosofis dan etik ini akan menjauhkan remaja dari perilaku seks bebas,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
15 hari lalu

Panas! Pasha Ungu Debat dengan Veronica Tan soal Kinerja Kementerian PPPA

Nasional
15 hari lalu

Atalia Praratya Singgung Angka Pernikahan Menurun: Saya Bukan Contoh Ya

Megapolitan
22 hari lalu

Duh! Oknum Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Puluhan Siswa sejak 2023

Nasional
31 hari lalu

Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Jangan Malu Orang Tuamu Buruh-Pemulung, Cium Kakinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal