JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengecam dugaan penyekapan hingga kekerasan seksual yang dialami YTR (29) selama tiga tahun di Bandung. Menurutnya, peristiwa kriminal ini tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa karena merampas martabat hingga hak asasi manusia.
"Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang," ujar Rieke dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Rieke menilai fakta-fakta yang berkembang menunjukkan adanya dugaan rangkaian tindak pidana yang berlangsung secara berulang dan sistematis. Karena itu, menurutnya, penanganan perkara tidak cukup hanya menggunakan satu pasal pidana.
"Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum," lanjut Rieke.
Rieke menilai pembatasan kebebasan korban selama bertahun-tahun dapat dikaitkan dengan pelanggaran kemerdekaan warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.