DPR Kecam 2 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Harus Dihukum Berat

Achmad Al Fiqri
Tersangka predator anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang. (Foto ilustrasi/istimewa).

Kasus predator anak ini terbongkar bermula dari salah satu korban inisial R (16) yang melaporkan tindakan pencabulan tersebut ke polisi pada Juli 2024. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. 

Ketiga tersangka itu yakni Sudirman (49) selaku ketua yayasan, serta Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) selaku pengasuh. Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). 

“Masalah ini harus diusut sampai tuntas karena bisa jadi tindakan pidana juga. Kita berharap semua pelaku dapat menjalani hukuman yang berat karena telah menyakiti dan merugikan anak-anak,” tutup Arzeti.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Jangan Panik! Stok BBM Indonesia Aman, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Nasional
21 jam lalu

Eks Menkeu Fuad Bawazier Yakin RI Belum Krisis Minyak: Tak Perlu Antre BBM

Nasional
22 jam lalu

Pakar Wanti-Wanti Dampak Mengerikan Perang Iran ke Indonesia, Apa Itu?

Nasional
1 hari lalu

Dasco: Pembelian BBM Tak Dibatasi, Stok Masih Cukup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal