DPR Kecam 2 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Harus Dihukum Berat

Achmad Al Fiqri
Tersangka predator anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang. (Foto ilustrasi/istimewa).


Kasus predator anak ini terbongkar bermula dari salah satu korban inisial R (16) yang melaporkan tindakan pencabulan tersebut ke polisi pada Juli 2024. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. 

Ketiga tersangka itu yakni Sudirman (49) selaku ketua yayasan, serta Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) selaku pengasuh. Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). 

“Masalah ini harus diusut sampai tuntas karena bisa jadi tindakan pidana juga. Kita berharap semua pelaku dapat menjalani hukuman yang berat karena telah menyakiti dan merugikan anak-anak,” tutup Arzeti.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

DPR Pertanyakan Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis: Masalahnya Ada Tidak Sumber Dayanya?

57 tahun lalu

DPR Minta Kejelasan Kemendikdasmen soal Instruksi Belajar Bahasa Prancis di Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal