DPR Heran Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judol: Harusnya Bandar yang Disikat

Achmad Al Fiqri
Polda DIY saat merilis pengungkapan kasus judi online dengan menangkap lima pelaku (dok. Polda DIY)

Sebelumnya, Polda DIY menangkap lima pelaku yang diduga mengakali sistem promo situs judol. Kelima pengakal sistem ini disebut merugikan bandar judol.   

Kelima pelaku diamankan di daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (10/7/2025). Lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah RDS (32), EN (31) dan DA (22) warga Bantul serta NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Nama pertama bertindak sebagai koordinator, sementara empat lainnya sebagai operator.

Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari. 

Menurut pihak kepolisian, mereka menyelidiki kasus ini berdasarkan keterangan masyarakat. Namun publik bertanya-tanya, siapakah masyarakat yang dimaksud itu dan menduga pelapor adalah bandar judol yang dirugikan atas aksi lima warga Yogya tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Yogya
6 bulan lalu

Respons Polda DIY soal Ramai Penangkapan 5 Pemain Judi Online Rugikan Bandar

Nasional
6 bulan lalu

Polisi Tangkap Pemain Judol yang Rugikan Bandar Rp50 Juta

Nasional
6 bulan lalu

Viral Kunto Aji Heran Logika Kasus Pengungkapan Judi Online di Bantul: Yang Lapor Siapa?

Buletin
2 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal