DPR Dukung Purbaya Setop Impor Pakaian Bekas, Angin Segar Industri Tekstil Nasional

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi penjualan pakaian bekas. (Foto: iNews.id)

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak sejak 2024 hingga Agustus 2025. Adapun total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai mencapai sekitar Rp49,44 miliar.

Imas menilai, penghentian impor pakaian bekas sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional yang tengah berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik.

“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” ujarnya.

Dia juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring (online shop), yang menurutnya menjadi tantangan serius bagi produsen lokal.

“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” pungkas Imas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya bakal Setop Impor Pakaian Bekas, Ancam Blacklist Importir

57 tahun lalu

Mendag Budi Santoso Ungkap 7 Perusahaan Terlibat Impor Pakaian Bekas Ilegal di Bandung Raya

57 tahun lalu

Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp1,51 Miliar

57 tahun lalu

Viral! Gudang dan Lapak Pakaian Bekas Impor di Pasar Cimol Gedebage Tutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal