DPR dan Pemerintah Lanjutkan Rapat RUU KUHAP Besok, Bahas Pasal Penyitaan

Felldy Aslya Utama
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Felldy Aslya Utama)

"Termasuk misalnya juga bagaimana kalau benda yang akan disita itu berada di luar negeri. Maka itu meminta izinnya kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat," tuturnya.

"Ini yang masih kita bahas besok. Besok dilanjutkan dengan penyitaan lagi," imbuhnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Nasional
7 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
7 hari lalu

Kedudukan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat, Cegah Pelemahan Institusi

Nasional
9 hari lalu

Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Sengaja Dibuat untuk Lemahkan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal