DPR dan Kemenag Bakal Bahas Revisi UU Haji, Ada Pasal yang Perlu Disesuaikan

Widya Michella
Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kanan) (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama bakal membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Revisi dilakukan karena ada sejumlah pasal dalam UU itu yang perlu disesuaikan dengan konteks perhajian di masa yang akan datang.

"Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan segera merumuskan pasal-pasal yang dianggap tidak relevan lagi terhadap kondisi perhajian di era baru," kata anggota Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dikutip dari keterangan Kemenag, Jumat (4/11/2022).

Komisi VIII DPR juga telah mengusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) terkait rencana revisi. Menurutnya tidak semua pasal akan direvisi, melainkan hanya beberapa saja yang terkait biaya dan penyelenggaraan ibadah haji yang sangat relevan dan perlu mengantisipasi perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

"Ini harus disesuaikan dengan kondisi saat ini atau bersifat fleksibel serta memilki payung hukum yang jelas bila ada perubahan mendadak," ujar Marwan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Pemulangan Jemaah Haji: 76.829 Orang Telah Tiba di Indonesia

57 tahun lalu

5.499 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Ini Pesan Penting Wamenhaj

57 tahun lalu

Wamenhaj Minta Petugas Haji Sigap Sambut Jemaah Gelombang Kedua di Madinah: Mereka Lebih Lelah

57 tahun lalu

Jelang Pemulangan Gelombang II, Jemaah Haji RI Bergerak dari Makkah ke Madinah Mulai Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal