"Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," ungkap Martin.
Menurutnya, pemungutan royalti karya jurnalistik akan dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dia mengungkapkan LMKN akan menghimpun royalti dari beragam karya hak cipta.
"Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya misalnya mereka ada kompartementalisasinya, itu nanti di peraturan mereka," tutur Martin.