DPM UI: Melki Sedek Bukan Ketua BEM UI Lagi, Sudah Ada Penggantinya 

Muhammad Refi Sandi
Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang (tengah) keberatan disanksi skorsing satu semester atas kasus kekerasan seksual. (Foto: Istimewa/Instagram Melki Sedek Huang)

Melki Sedek Huang diskorsing satu semester usai terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Putusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 yang diteken Rektor Ari Kuncoro.

"Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia," demikian bunyi putusan SK yang dilihat, Rabu (31/1/2024).

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia membenarkan SK tersebut dan telah sesuai mekanisme.

"Setelah menjalankan mekanisme sesuai dengan peraturan, rekomendasi Satgas PPKS kepada Rektor adalah keputusan itu," kata Amel.

Keberatan Diskors

Melki Sedek sebelumnya menyampaikan keberatan disanksi skorsing satu semester atas kasus kekerasan seksual. Dia meminta kasus itu diinvestigasi ulang. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Unggahan SUMA UI soal LGBT, UI Tegaskan Bukan Sikap Resmi Kampus

57 tahun lalu

Mendikti Terima 5 Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Libatkan Pimpinan Perguruan Tinggi

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal