Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi

Puteranegara Batubara
Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira (foto: Ravie Wardani)

"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," ujar Dwi.

Doktif hanya diminta melakukan wajib lapor usai dijadikan tersangka atas laporan dr Richard Lee. 

Dwi menjelaskan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu klinik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Roy Suryo Respons Laporan Ketum Gibranisti terkait Ijazah UNJ, Pamer IPK 3,86

12 hari lalu

Ruben Onsu Pasang Badan jika Betrand Peto Benar Dilaporkan Sarwendah ke Polisi

12 hari lalu

Terungkap! Betrand Peto Diduga Dilaporkan Sarwendah ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

12 hari lalu

Sarwendah Laporkan Betrand Peto ke Polres Jaksel? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal