DKPP Sanksi Sekjen Bawaslu dan Pecat 7 Penyelenggara Pemilu karena Langgar Kode Etik

irfan Maulana
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Sekjen Bawaslu, Ichsan Fuady dan memecat 7 penyelenggara pemilu dari jabatannya terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (Foto: DKPP)

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai ketua majelis didampingi J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai anggota Majelis.

Diketahui, Fuady diadukan Indrawati yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto, dan Rudy Farcison.

Teradu didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang Pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Komisi I DPRD Kota Bandung Galakkan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial

Internasional
4 hari lalu

AS Hentikan Relaksasi Sanksi Minyak Rusia, Harga Energi Terancam Naik

Internasional
5 hari lalu

Teror Maut Jelang Pemilu, 2 Juru Kampanye Capres di Kolombia Tewas Ditembak

Nasional
6 hari lalu

Gerindra Beri Sanksi Teguran Keras Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Gim saat Rapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal