DKPP Pecat 3 Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena Langgar Kode Etik

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi sidang kode etik digelar di DKPP (Foto: dok DKPP)

"Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan 3 (tiga) bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024," kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni pada perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.

"Menjatuhkan sanksi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat kepada Teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap J kristiadi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
24 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
20 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
20 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal