DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun

Anggie Ariesta
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengaku akan tabayyun dengan fatwa MUI terkait fatwa sembako-rumah tak layak dikenakan pajak.(Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa bahwa kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah tak layak dikenakan pajak hingga dipungut berulang kali. Merespons hal itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto buka suara.

Menurut Bimo, pihaknya mengaku siap untuk berdiskusi dengan MUI. Ia juga akan bersikap tabayyun atau mencari kejelasan sehingga tidak ada simpang siur terkait masalah tersebut.

"Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi nanti coba kita tabayyun dengan MUI. Karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2 perdesaan perkotaan dan pemukiman itu di daerah," ucap Bimo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

Bimo menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, kewenangan penetapan kebijakan, tarif, dan dasar pengenaan PBB-P2 sudah menjadi tanggung jawab daerah.

Bimo juga mengklarifikasi bahwa PBB yang masih berada di bawah kewenangan DJP hanya PBB yang terkait dengan sektor spesifik, bukan pemukiman atau perdesaan/perkotaan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 jam lalu

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar

2 hari lalu

Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa

2 hari lalu

Prabowo Bangga Rumah Pendidikan Raih Juara PBB: Digitalisasi Kita Diakui Dunia

2 hari lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal