Bagi wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP telah menyediakan panduan lengkap dan tutorial yang dapat diakses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id maupun kanal media sosial resmi DJP. Proses aktivasi ini dirancang agar dapat dilakukan dengan mudah secara daring tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Pihak otoritas pajak juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak selama proses transisi sistem ini, serta menegaskan seluruh layanan aktivasi Coretax diberikan secara gratis.